· Anggota IMPB
- Anggota atktif
seluruh mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni penerima beasiswa kecuali
penerima beasiswa bencana alam dan keseluruhan secara langsung menjadi annggota
Ikatan Mahasiswa Penerima Beasiswa FBS UNY sejak ditetapkan memperoleh beasiswa.
2. Anggota non aktif (berhenti)
· Seluruh mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni penerima secara langsung berhenti menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Penerima
Beasiswa FBS UNY sejak habis masa penerimaan beasiswa.
· Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Penerima Beasiswa FBS UNY juga berhenti karena:
Ø Pindah ke PT lain
Ø D.O
Ø Meninggal dunia
Ø
Selesai masa studi.
3. Kewajiban anggota
- Mentaati dan melaksanakan AD/ ART
- Mentaati dan melaksanakan keputusan dan kebijakan
pengurus Ikatan Mahasiswa Penerima Beasiswa FBS UNY
- Mentaati dan melaksanakan hasil-hasil musyang
sebagai forum tertinggi.
- Membayar iuran kesetiakawanan Ikatan Mahasiswa
Penerima Beasiswa FBS UNY sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membayar denda, bilamana beasiswa yang bersangkutan
telat diambil sesuai dengan waktu yang ditentukan.